Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Neg

- 25 April 2024, 15:56 WIB
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara /pixabay.com/la_petite_femme/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kita akan menguraikan jawaban soal berdasarkan kasus di atas, klasifikasikan yang merupakan sumber hukum materiil dan formil dalam hukum tata negara.

Pertanyaan kedua: selain peraturan perundang-undangan tersebut di atas, adakah sumber hukum lain pembentuk Hukum Tata Negara? Sebut dan analisis peran dari sumber tersebut.

Dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat dua jenis sumber hukum yang menjadi landasan penting dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, yaitu sumber hukum materiil dan formil.

Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Gaji yang Diterima oleh Karyawan Tersebut dan Perjurnalannya?

Sumber hukum materiil adalah sumber yang memberikan substansi atau isi dari norma-norma hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah sumber yang menetapkan prosedur pembentukan dan kekuatan hukum dari suatu norma hukum.

Dalam kasus Seminar Herbal Internasional yang diselenggarakan oleh Rumah Herbal Indonesia pada tahun 2023, kita dapat mengidentifikasi sumber hukum materiil dan formil yang relevan dalam hukum tata negara.

Soal:

Pancasila ditetapkan secara konstitusional sebagai dasar negara dan memiliki kedudukan penting dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Hal ini mengakibatkan Pancasila menjadi rujukan mutlak bagi tatanan kehidupan baik dalam bersosial masyarakat, berpolitik, beragama, maupun berhukum.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945,

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x