Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Neg

- 25 April 2024, 15:56 WIB
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara /pixabay.com/la_petite_femme/

Pancasila sebagai sumber hukum materiil memberikan landasan filosofis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

Nilai-nilai seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi negara.

2. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang secara konkret mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Di Indonesia, sumber hukum formil terbagi dalam hierarki yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan yang mengikat yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga tertentu.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mencakup:

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.

TAP MPR (TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat): Keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuatan hukum tertentu dan biasanya terkait dengan perubahan atau penambahan terhadap UUD 1945.

Undang-Undang (UU): Merupakan peraturan tertinggi yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. UU memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan mengikat seluruh warga negara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah