Pancasila sebagai sumber hukum materiil memberikan landasan filosofis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.
Nilai-nilai seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi negara.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang secara konkret mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Di Indonesia, sumber hukum formil terbagi dalam hierarki yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan yang mengikat yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga tertentu.
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mencakup:
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.
TAP MPR (TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat): Keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuatan hukum tertentu dan biasanya terkait dengan perubahan atau penambahan terhadap UUD 1945.
Undang-Undang (UU): Merupakan peraturan tertinggi yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. UU memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan mengikat seluruh warga negara.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU.