TAP MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.
Hierarki peraturan perundang-undangan tersebut mengakibatkan pada kekuatan hukum masing-masing.
1. Berdasarkan kasus di atas, klasifikasikan yang merupakan sumber hukum materiil dan formil dalam hukum tata negara.
2. Selain peraturan perundang-undangan tersebut di atas, adakah sumber hukum lain pembentuk Hukum Tata Negara? Sebut dan analisis peran dari sumber tersebut.
Jawabannya:
Pengaturan hukum tata negara merupakan fondasi bagi sebuah negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, sumber hukum tata negara terdiri dari berbagai peraturan yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang berbeda.
Dalam kasus yang dibahas, kita akan mengklasifikasikan sumber hukum materiil dan formil yang terdapat dalam hukum tata negara Indonesia, serta menjelaskan peran dan hierarki masing-masing sumber hukum tersebut.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merujuk pada asas atau nilai-nilai yang menjadi dasar dalam pembentukan sistem hukum suatu negara. Dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah sumber hukum materiil yang fundamental. Pancasila, sebagai falsafah negara, telah diakui secara konstitusional sebagai dasar negara melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan Pancasila yang tinggi dalam hierarki hukum mengakibatkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi rujukan utama dalam semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam konteks sosial, politik, agama, dan hukum.