Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Neg

- 25 April 2024, 15:56 WIB
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara /pixabay.com/la_petite_femme/

Peraturan Pemerintah (PP): Diatur oleh pemerintah untuk menjelaskan dan melaksanakan UU. PP harus sesuai dengan UU yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Peraturan Presiden (Perpres): Dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU dan PP. Perpres memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PP.

Peraturan Daerah (Perda): Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) untuk mengatur kepentingan lokal. Perda harus sesuai dengan UU yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU, PP, dan Perpres.

Hierarki ini menunjukkan bahwa setiap tingkatan peraturan memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkatan yang lebih tinggi. Misalnya, UU memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada PP atau Perda.

Sumber Hukum Lain dalam Pembentukan Hukum Tata Negara

Selain peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat juga sumber-sumber hukum lain yang turut berperan dalam pembentukan hukum tata negara di Indonesia:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): MK memiliki peran penting dalam menafsirkan UUD 1945 dan memastikan kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan konstitusi. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua lembaga negara dan masyarakat.

Baca Juga: Mengingat Ketidakpastian dalam Situasi Bisnis dan Potensi PHK, Bagaimana Perusahaan dapat Menggunakan Analisis

Doktrin Hukum: Doktrin hukum merujuk pada interpretasi dan penafsiran para pakar hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal, doktrin hukum sering menjadi pedoman dalam proses pembuatan keputusan hukum.

Ketetapan MPR: Selain TAP MPR, MPR juga dapat mengeluarkan ketetapan yang memiliki kekuatan hukum tertentu. Meskipun tidak sekuat UU, ketetapan MPR tetap memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah