Pengukuran dan pendaftaran tanah di Indonesia merupakan upaya yang diatur oleh Pasal 19 UUPA guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaannya meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak atas tanah, dan pemberian surat tanda bukti hak.
Meskipun telah dilakukan dengan baik, masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.
Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka.
Banyak tanah yang belum terdaftar dan tidak memiliki sertifikat, padahal sertifikat tanah memudahkan transaksi jual beli tanah.
Beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran tanah antara lain:
- Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pendaftaran tanah.
- Perbedaan antara dokumen fisik dan dokumen yuridis tanah.
- Kelengkapan data riwayat tanah yang tidak tersedia.
- Kronologi akta yang terputus atau hilang.