INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban Kepala Kanwil DJBC Sumut, memusnahkan barang bukti hasil penindakan impor illegal sejak 2022 hingga Oktober 2023 dengan total perkiraan, nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, Rp 1,649 miliar.
Memusnahkan barang bukti hasil penindakan impor illegal sejak 2022 hingga Oktober 2023 ini menarik untuk dibahas.
Yuk lihat apa saja cara memusnahkan barang bukti hasil penindakan impor illegal sejak 2022 hingga Oktober 2023.
Kasus di atas membahas terkait barang impor ilegal.
Pelu diketahui, kegiatan impor ilegal ini sudah melanggar peraturan yang ada di negara Indonesia.
Dalam hal ini, Kepala Kanwil DJBC Sumut melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan impor illegal sejak 2022 hingga Oktober 2023.
Kira-kira bentuk kerugian apa saja yang ditanggung oleh pemerintah? Bagimana prosedur pemusnahannya?
Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak contoh jawaban berikut ini.