Penghasilan yang perlu dikenakan pajak pada tarif 15% adalah Rp 95,5 juta - Rp 50 juta = Rp 45,5 juta
Pajak = (Rp 45,5 juta x 15%) = Rp 6,825 juta
Total Pajak yang Harus Dibayarkan:
Total Pajak = Rp 2,5 juta + Rp 6,825 juta = Rp 9,325 juta
Jadi, wajib pajak dengan penghasilan bruto Rp 100 juta per bulan akan membayar pajak sebesar Rp 9,325 juta per bulan.
Kesimpulannya: Penghitungan pajak penghasilan adalah proses yang penting dalam menentukan besarnya kontribusi pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dalam kasus ini, kita telah menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak dengan penghasilan bruto Rp 100 juta per bulan berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia.
Demikian soal seorang wajib pajak memiliki penghasilan bruto Rp 100 juta per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami proses perhitungan pajak penghasilan.***