Diketahui Seorang Wajib Pajak Memiliki Penghasilan Bruto Rp 100 Juta Per Bulan, Hitunglah Besarnya Pajak yang

- 10 April 2024, 10:23 WIB
Diketahui Seorang Wajib Pajak Memiliki Penghasilan Bruto Rp 100 Juta Per Bulan, Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini.
Diketahui Seorang Wajib Pajak Memiliki Penghasilan Bruto Rp 100 Juta Per Bulan, Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini. /Pexels.com /Nataliya Vaitkevich/

Penghasilan yang perlu dikenakan pajak pada tarif 15% adalah Rp 95,5 juta - Rp 50 juta = Rp 45,5 juta

Pajak = (Rp 45,5 juta x 15%) = Rp 6,825 juta

Total Pajak yang Harus Dibayarkan:

Total Pajak = Rp 2,5 juta + Rp 6,825 juta = Rp 9,325 juta

Jadi, wajib pajak dengan penghasilan bruto Rp 100 juta per bulan akan membayar pajak sebesar Rp 9,325 juta per bulan.

Kesimpulannya: Penghitungan pajak penghasilan adalah proses yang penting dalam menentukan besarnya kontribusi pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Membantu Mahasiswa Memantapkan Kepribadiannya Agar Secara Konsisten Mampu Mewujudkan Nilai Dasar Pancasila

Dalam kasus ini, kita telah menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak dengan penghasilan bruto Rp 100 juta per bulan berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia.

Demikian soal seorang wajib pajak memiliki penghasilan bruto Rp 100 juta per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami proses perhitungan pajak penghasilan.***

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah