Penghasilan neto = Penghasilan bruto - Potongan tetap
Penghasilan neto = Rp 100 juta - Rp 4,5 juta = Rp 95,5 juta
Step 2: Menentukan Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun
15% untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun
25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta per tahun
Step 3: Menghitung Besarnya Pajak yang Harus Dibayarkan
Dengan penghasilan neto sebesar Rp 95,5 juta per bulan, maka pajak yang harus dibayarkan dapat dihitung sebagai berikut:
Pajak untuk penghasilan hingga Rp 50 juta:
Pajak = (Rp 50 juta x 5%) = Rp 2,5 juta
Pajak untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: