Diketahui Seorang Wajib Pajak Memiliki Penghasilan Bruto Rp 100 Juta Per Bulan, Hitunglah Besarnya Pajak yang

- 10 April 2024, 10:23 WIB
Diketahui Seorang Wajib Pajak Memiliki Penghasilan Bruto Rp 100 Juta Per Bulan, Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini.
Diketahui Seorang Wajib Pajak Memiliki Penghasilan Bruto Rp 100 Juta Per Bulan, Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini. /Pexels.com /Nataliya Vaitkevich/

Penghasilan neto = Penghasilan bruto - Potongan tetap

Penghasilan neto = Rp 100 juta - Rp 4,5 juta = Rp 95,5 juta

Step 2: Menentukan Tarif Pajak

Tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:

5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun
15% untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun
25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta per tahun

Step 3: Menghitung Besarnya Pajak yang Harus Dibayarkan

Dengan penghasilan neto sebesar Rp 95,5 juta per bulan, maka pajak yang harus dibayarkan dapat dihitung sebagai berikut:

Pajak untuk penghasilan hingga Rp 50 juta:

Pajak = (Rp 50 juta x 5%) = Rp 2,5 juta

Pajak untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah