a. Terdakwa
Nama: Ayam
Tempat Lahir: Lampung, Indonesia
Umur: 23 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Tempat Tinggal: Lampung, Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Mahasiswa
b. Penahanan: ...
c. Dakwaan
Primer
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2024 di indekos korban, terdakwa secara melanggar hukum dengan sengaja dan tanpa hak merencanakan dan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Bebek (19), mahasiswa Universitas Bumi, yang mengakibatkan kematian korban.
Pasal: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Subsider
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat yang sama dan dalam rangka melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primer, terdakwa juga secara melanggar hukum telah merampas, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, barang-barang milik korban, yaitu laptop MacBook, dompet, dan ponsel.
Pasal: Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Hormat kami,
Jaksa Penuntut Umum
[Seal Kejaksaan Negeri Lampung]