INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah pembahasan sebutkan urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pertanyaan “sebutkan urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia” ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak apa saja urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia ini.
Baca Juga: Hom Pi La Hom Pimp Ah Alaihum Gambreng Sifat Bahasa Pada Kalimat di Samping Adalah? Lihat Jawaban
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar negara yang mengatur peraturan dan landasan hukum di indonesia.
UUD ini dibuat untuk mengatur perilaku masyarakat, membatasi peran kekuasaan, transparansi kebijakan, dan pembaruan di masyarakat.
Perlu diketahui, Undang-Undang ini menjadi hukum tertulis bersama Perpres, Perda, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
Sementara untuk hukum tidak tertulis merupakan hukum yang berasal dari budaya atau adat di masyarakat.
Undang-Undang sendiri memiliki kerangka yang saling terhubung, seperti judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.