Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya

- 25 Maret 2024, 09:17 WIB
Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya
Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya /Pexels.com /cottonbro studio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika? Soal MOOC ASN.

Pertanyaan pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak apa sih yang tidak termasuk bagian pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara ini.

Baca Juga: JAWABAN Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri yang Menerima Gratifikasi Adalah

Gratifikasi merupakan tindakan pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau fasilitas lainnya kepada seseorang sehingga mempengaruhi tugasnya.

Tindakan graifikasi ini sangat dilarang karena Penyelenggara Negara dapat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan kehilangan integritas.

Contoh dari gratifikasi ini seperti pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.

Terus apa sih yang tidak termasuk pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara?

Tepat sekali, kita akan membahas soal MOOC ASN yang menarik, yaitu pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika?

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x