INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi adalah?
Pertanyaan ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak apa sih ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi.
Baca Juga: Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban Try Out USBN Fisika Kelas 12 SMA/MA Tahun 2024, Yuk Belajar Ujian
Gratifikasi merupakan pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau fasilitas lainnya kepada seseorang untuk mempengaruhi tugasnya.
Tindakan graifikasi ini sangat dilarang karena dapat mendorong Penyelenggara Negara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Contoh dari gratifikasi ini seperti pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.
Terus apa sih ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi?
Untuk teman-teman yang penasaran apa ancamannya, yuk simak pembahasan berikut ini.