Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya

- 25 Maret 2024, 09:17 WIB
Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya
Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya /Pexels.com /cottonbro studio/

Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika?

A. Dilaporkan
B. Diberikan dalam bentuk janji
C. Diberikan dalam bentuk barang
D. Diberikan dalam bentuk fasilitas

Jawaban:

A. Dilaporkan

Melakukan pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika dilaporkan karena adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuasaan publik.

Melaporkan penerimaan tersebut membantu untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap integritas pejabat atau penyelenggara negara tersebut.

Dengan demikian, praktik pemberian dapat dipantau secara langsung dan lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau kepentingan pribadi.

Selain itu, melaporkan penerimaan juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga dan individu yang berwenang dalam mengelola urusan negara.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x