JAWABAN Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri yang Menerima Gratifikasi Adalah

- 25 Maret 2024, 08:42 WIB
JAWABAN Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri yang Menerima Gratifikasi Adalah
JAWABAN Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri yang Menerima Gratifikasi Adalah /Pexels.com / MART PRODUCTION/

Soal Lengkap

Ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi adalah?

A. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
B. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
C. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
D. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Jawaban:

D. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 200.000.000,00 dan maksimal Rp 1.000.000.000,00.

Hal ini menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum atas tindakan korupsi tersebut.

Hukuman yang berat diharapkan menjadi deterren bagi para pejabat publik untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Keberadaan undang-undang tersebut penting untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam penyelenggaraan negara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Baca Juga: Apakah akronim dari Core Values BerAKHLAK? Inilah Jawaban Beserta Pembahasan Soalnya

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x