Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah

- 21 Desember 2023, 10:35 WIB
Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah /Pexels.com /lil artsy/

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.

Serta pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.

Selain itu, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

Baca Juga: Jawaban Jenis Negosiasi Apa yang Cocok Untuk Menyelesaikan Konflik Di Atas? Yuk Lihat Pembahasannya

Jadi, itulah jawaban dari kasus Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah