Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah

- 21 Desember 2023, 10:35 WIB
Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah /Pexels.com /lil artsy/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Dengan demikian, DPD tidak mempunyai hak inisiatif mandiri dalam pembuatan undang-undang. Secara sistematik ketentuan ini berkaitan dengan pasal 20 ayat (1).

Pertanyaan Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang ini menarik untuk dibahas.

Baca Juga: Tabel Berikut Ini Adalah Data Hasil Survei Terhadap 250 Pedagang Online Di Kecamatan A Berdasarkan Kelompok

Mari kita simak pembahasan Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

DPD hanya dapat membantu untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Dengan demikian, DPD tidak mempunyai hak insiatif mandiri langsung dalam pembuatan undang-undang.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x