Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah

- 21 Desember 2023, 10:35 WIB
Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah /Pexels.com /lil artsy/

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan dibawah ini.

Soal Lengkap

Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Dengan demikian, DPD tidak mempunyai hak inisiatif mandiri dalam pembuatan undang-undang.

Secara sistematik ketentuan ini berkaitan dengan pasal 20 ayat (1); DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Berdasarkan ketetuan ini, sangat logis kalau DPD bukan pembentuk undang-undang melainkan hanya memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang saja.

PERTANYAAN :

Jelaskanlah materi kewenangan yang dapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan Undang-Undang?

Altenatif Jawaban

Dilansir dari dpd.go.id menjelaskan terdapat beberapa kewenangan yang dimiliki oleh DPD dalam pembentukan DPD.

Berikut inilah kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang:

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah