Sifat memaksa ini dimaksudkan untuk mendorong dan menjaga kepatuhan terhadap norma hukum. Sanksi hukum dapat berupa denda, pidana, atau bentuk sanksi lain yang ditentukan oleh sistem hukum yang berlaku.
Tujuan dari sifat memaksa norma hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Jika norma hukum tidak bersifat memaksa, maka kemungkinan adanya pelanggaran norma akan lebih besar dan masyarakat sulit untuk mencapai kehidupan yang harmonis.
Dengan adanya sifat memaksa, norma hukum memiliki daya pengikat yang kuat dan mendorong individu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Demikian pembahasan mengenai berikan analisa saudara terhadap hakekat norma atau kaidah menurut sarjana A. Hamid S At-Tamimi dan Jimly Asshiddiqie.
Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dan dapat membantu memberikan jawaban soal dari pertanyaan yang serupa. ***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini: