Terdapat beberapa norma dalam kehidupan masyarakat seperti norma kesusilaan, norma agama, norma adat, dan norma hukum.
a. Berikan analisa saudara terhadap hakekat norma atau kaidah menurut sarjana A. Hamid S At-Tamimi dan Jimly Asshiddiqie.
b. Uraikan bagaimana sebuah norma adat menjadi norma hukum.
c. Berikan uraian mengapa norma hukum itu bersifat memaksa.
JAWABAN
a. Hasil Analisa dari hakekat norma atau kaidah menurut sarjana A. Hamid S At-Tamimi dan Jimly Asshiddiqie
Menurut A. Hamid S. At-Tamimi, norma atau kaidah adalah aturan yang dijadikan pedoman oleh suatu masyarakat untuk mengatur perilaku anggotanya. Norma tersebut dapat berupa nilai-nilai, adat istiadat, aturan sosial, atau hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Norma memiliki fungsi untuk menjaga tatanan sosial, mengatur hubungan antarindividu, serta mengarahkan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan manusia lain dan lingkungannya.
Jimly Asshiddiqie, seorang sarjana hukum, juga mengemukakan pandangannya tentang hakekat norma. Menurutnya, norma adalah aturan yang mengikat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat.
Norma berfungsi sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatnya. Norma juga merupakan sumber hukum yang penting dalam membentuk hukum positif.
b. Bagaimana sebuah norma adat menjadi norma hukum
Sebuah norma adat dapat menjadi norma hukum apabila norma adat tersebut diakui dan dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan hukum.