Proses tersebut biasanya melibatkan upaya mengubah norma adat menjadi ketentuan-ketentuan yang lebih kaku dan jelas dalam bentuk peraturan hukum.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadikan norma adat menjadi norma yang bersifat mengikat secara resmi.
Proses transformasi norma adat menjadi norma hukum, dapat melalui beberapa langkah, antara lain:
1. Pengakuan
Norma adat diakui oleh sistem hukum dan dianggap sebagai sumber hukum yang sah.
2. Kodifikasi
Norma adat dikodifikasikan dalam bentuk peraturan hukum yang tertulis, baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau keputusan pemerintah.
3. Sanksi Hukum
Norma adat yang telah dikodifikasikan diberikan sanksi hukum yang berlaku secara formal dan dapat diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
c. Uraian mengapa norma hukum itu bersifat memaksa
Norma hukum bersifat memaksa karena di dalamnya terdapat sanksi atau hukuman yang diberlakukan apabila norma tersebut dilanggar.