Norma memiliki fungsi untuk menjaga tatanan sosial, mengatur hubungan antarindividu, serta mengarahkan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan manusia lain dan lingkungannya.
Jimly Asshiddiqie, seorang sarjana hukum, juga mengemukakan pandangannya tentang hakekat norma. Menurutnya, norma adalah aturan yang mengikat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat.
Norma berfungsi sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatnya. Norma juga merupakan sumber hukum yang penting dalam membentuk hukum positif.
b. Bagaimana sebuah norma adat menjadi norma hukum
Sebuah norma adat dapat menjadi norma hukum apabila norma adat tersebut diakui dan dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan hukum.
Proses tersebut biasanya melibatkan upaya mengubah norma adat menjadi ketentuan-ketentuan yang lebih kaku dan jelas dalam bentuk peraturan hukum.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadikan norma adat menjadi norma yang bersifat mengikat secara resmi.
Proses transformasi norma adat menjadi norma hukum, dapat melalui beberapa langkah, antara lain:
1. Pengakuan
Norma adat diakui oleh sistem hukum dan dianggap sebagai sumber hukum yang sah.
2. Kodifikasi