Apakah Setiap Badan Hukum Dapat Memiliki Hak Milik Atas Tanah?

- 27 Juni 2023, 15:10 WIB
Apakah Setiap Badan Hukum Dapat Memiliki Hak Milik Atas Tanah?
Apakah Setiap Badan Hukum Dapat Memiliki Hak Milik Atas Tanah? /Pexels.com / Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM - Banyak mahasiswa yang sering bertanya mengenai apakah setiap badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah? Salah satunya adalah mahasiswa yang sedang mengikuti perkuliahan online.

Oleh karena itu, kami menyarankan untuk memeriksa referensi jawaban mengenai apakah setiap badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah berikut ini.

Namun, sebelum melihat jawaban mengenai pertanyaan apakah setiap badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah ini, penting untuk memeriksa dengan seksama informasi lengkapnya yang tertera di bawah ini.

Baca Juga: Tentukan KPK bilangan-bilangan berikut dengan tiga cara yang berbeda: 8125 dan 1960, 72 dan 45, 420 dan 1800

Berikut Pertanyaan Lengkapnya:

Apakah setiap badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah?

Jawaban:

Ya, setiap badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria di Indonesia mengakui bahwa hak milik atas tanah dapat diberikan kepada orang-perorangan, kelompok orang, dan badan hukum.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x