Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan

- 16 Mei 2024, 21:09 WIB
Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan
Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan /Pixabay.com / jashmingg/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian.

Pertanyaan jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian ini menarik untuk dibahas.

Yuk perhatikan pembahasan jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian ini.

Baca Juga: Merujuk Pada Pasal 1338 Kuhperdata Bahwa Semua Perjanjian yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang

Dalam studi kasus tersebut, teman-teman dapat menjelaskan perjanjian menurut KUHPerdata.

Perjanjian kedua belah pihak ini sangat penting untuk keberlangsungan proyek pengerjaan.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah