Norma adat dikodifikasikan dalam bentuk peraturan hukum yang tertulis, baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau keputusan pemerintah.
3. Sanksi Hukum
Norma adat yang telah dikodifikasikan diberikan sanksi hukum yang berlaku secara formal dan dapat diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
c. Uraian mengapa norma hukum itu bersifat memaksa
Norma hukum bersifat memaksa karena di dalamnya terdapat sanksi atau hukuman yang diberlakukan apabila norma tersebut dilanggar.
Sifat memaksa ini dimaksudkan untuk mendorong dan menjaga kepatuhan terhadap norma hukum. Sanksi hukum dapat berupa denda, pidana, atau bentuk sanksi lain yang ditentukan oleh sistem hukum yang berlaku.
Tujuan dari sifat memaksa norma hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Jika norma hukum tidak bersifat memaksa, maka kemungkinan adanya pelanggaran norma akan lebih besar dan masyarakat sulit untuk mencapai kehidupan yang harmonis.
Dengan adanya sifat memaksa, norma hukum memiliki daya pengikat yang kuat dan mendorong individu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Demikian pembahasan mengenai Istilah Zoon Politicon menjadi Gambaran Hubungan Manusia dengan Manusia Lain sebagai Makhluk Sosial, Norma tersebut Dibutuhkan dalam Rangka mengatur Hubungan antara Manusia dengan Manusia Lain dan antara Manusia dengan Lingkungannya.