INFOTEMANGGUNG.COM - Pengakuan de facto terhadap suatu negara merupakan fenomena yang kompleks dalam hubungan internasional. Meskipun pengakuan de facto dapat memberikan sementara status hukum bagi suatu negara yang baru terbentuk, faktanya, pengakuan ini bersifat sementara dan dapat berubah seiring waktu.
Ada beberapa faktor yang menjelaskan mengapa pengakuan de facto bersifat sementara. Ketidakpastian hukum internasional, perubahan politik dan regime, tekanan dan intervensi internasional, perubahan situasi geopolitik, serta persyaratan hukum internasional yang ketat, semuanya berperan dalam menentukan keberlanjutan pengakuan de facto.
Memahami dinamika dan kompleksitas ini penting untuk melihat bagaimana status negara secara sekunder dapat berubah dalam lingkungan global yang terus berkembang.
Pengakuan de facto terhadap suatu negara bersifat sementara karena didasarkan pada faktor-faktor politik, ekonomi, dan kepentingan strategis negara-negara lain.
Alasan Mengapa Pengakuan de facto Bersifat Sementara
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengakuan de facto bersifat sementara:
1. Ketidakpastian hukum internasional: Dalam hukum internasional, pengakuan defacto tidak memiliki dasar yang jelas atau standar yang diakui secara universal. Pengakuan defacto lebih merupakan tindakan politik dari negara-negara secara individu, dan dapat berubah seiring waktu.
Ketidakpastian ini membuat pengakuan defacto bisa saja dicabut atau direvisi jika terjadi perubahan dalam kepentingan politik atau strategis negara-negara yang memberikan pengakuan tersebut.
2. Perubahan politik dan regime: Negara-negara dapat mengubah sikap mereka terhadap pengakuan defacto berdasarkan perubahan politik internal atau pergantian regime. Misalnya, jika terjadi perubahan pemerintahan yang signifikan di negara pengakui, hal tersebut dapat menyebabkan perubahan kebijakan luar negeri, termasuk penarikan pengakuan de facto terhadap negara tertentu.