Syarat PPDB SMA
1. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Kelas IX jenjang SMP/MTs
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
3. Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.
Baca Juga: Viral! Akibat Cemburu Buta, Seorang Pria Sengaja Menabrak Pacarnya
Ketentuan PPDB SMA SMK Yogakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi
1. Domisili Calon Peserta Didik Baru sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga orangutan/wali.
2. Domisili Calon Peserta Didik Baru berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari zonasi reguler dan zonasi radius.
- Zonasi reguler
• Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah.
• Seleksi berdasarkan zona 1, zona 2, zona 3 (SMA) dan zona 1, zona 2 (SMK)