INFOTEMANGGUNG.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di DIY jalur zonasi akan dibuka mulai 19-20 Juni 2023.
Agar saat pendaftaran nanti bisa berjalan dengan baik, sebaiknya siapkan dulu persyaratannya agar bisa lancar dalam mendaftar.
Syarat PPDB SMK
1. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Kelas IX jenjang SMP/MTs
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi atau kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.
4. Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.