INFOTEMANGGUNG.COM - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2023 telah dibuka, bagi kamu calon lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) khususnya Jawa Timur kenali sistem zonasi wilayah kamu jika ingin lanjut ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di antara banyaknya jalur PPDB untuk masuk ke sekolah menengah atas, jalur yang memiliki kuota paling besar yaitu jalur zonasi, sebanyak 50%. Sistem zonasi adalah sebuah pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal domisili.
Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 14 tahun 2018 dan ditujukan agar tidak ada sekolah yang dianggap favorit dan non-favorit.
Dalam hal ini, khususnya provinsi jatim untuk jenjang SMA/SMK zona dalam PPDB Jatim 2023 adalah zona administratif kabupaten/kota yaitu sejumlah 38 kabupaten/kota.
Bagi kamu yang ingin melanjutkan sekolah di SMA Kota Surabaya, artikel ini akan mengupas mulai syarat umum, kriteria pemeringkatan, langkah-langkah, kemudian wilayah pembagian zonasi SMA Surabaya. Simak sebagai berikut:
Syarat Umum
Seluruh pendaftar harus mengambil pin (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah domisili, gunakan aplikasi geolokasi yang telah disediakan operator.