3. Jalur Zonasi, dengan jumlah kuota maksimal 10% dari daya tampung. Jalur PPBD SMK dengan sistem seleksi menggunakan sistem pertimbangan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.
Dokumen Persyaratan PPDB 2023 SMA SMK Provinsi Jawa Tengah
Untuk melakukan proses pendaftaran PPDB 2023 Jateng, orangtua atau calon peserta didik harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratannya.
Dokumen Persyaratan Umum
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Dokumen Persyaratan Khusus
a. Kartu Program Penanganan Kemiskinan / Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi / KETM)
b. Surat Keterangan Domisili dari RT / RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)