2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, dengan jumlah kuota sebanyak 5% dari daya tampung. Jalur pendaftaran ini untuk Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.
3. Jalur Prestasi, dengan jumlah kuota sebanyak 20% dari daya tampung.
a. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima,
b. Jalur pestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
4. Jalur Zonasi, dengan jumlah kuota sebanyak 55% dari daya tampung.
Merupakan jalur PPBD SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.
PPDB SMK Tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah
Sedangkan PPDB SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah, tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri, namun menggunakan sistem seleksi.
1. Seleksi Prestasi
a. Ketentuan komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
b. Nilai rapor didasarkan pada Nilai Rapor semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, dengan melihat nilai pada mata pelajaran: