Gagal PPDB SMA-SMK, Siswa tidak Mampu di DKI Bisa Dibiayai Pemprov untuk Masuk Swasta, Begini Syaratnya

- 14 Juni 2023, 08:57 WIB
Pemprov DKI membuka jalur PPDB Bersama bagi CPDB jalur afirmasi yang gagal pada jalur PPDB.
Pemprov DKI membuka jalur PPDB Bersama bagi CPDB jalur afirmasi yang gagal pada jalur PPDB. /Facebook PPDB Jakarta /

Pengumuman: 5 Juli 2023 

Lapor diri: 6-7 Juli 2023

Baca Juga: Prediksi Man City vs Inter dan Serba-serbi Final Liga Champions 2023

Ketentuan seleksi PPDB Bersama 2023

1. Calon siswa dari PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 permintaan atau keahlian di satu sekolah yang sama atau 3 sekolah berbeda sesuai daftar zona sekolah. Khusus sekolah penggerak tidak ada peminatan, langsung memilih sekolah saja.

2. Calon siswa yang belum diterima di sekolah tujuan bisa mendaftar sekolah lain selama pendaftaran masih dibuka.

3. Jika dinyatakan diterima di sekolah tujuan, calon siswa tidak bisa mengganti pilihan sekolah.

Baca Juga: Berikut Daftar 4 Jenis Hipersensitivitas yang Perlu Diketahui

4. Jika pendaftar SMA melebihi data tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan prioritas afirmasi, prioritas zona, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendafta.

5. Prioritas zona SMA kedua yaitu kelurahan domisili calon siswa berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

6. Untuk pendaftar SMK, jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan afirmasi, total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Facebook PPDB Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah