Gagal PPDB SMA-SMK, Siswa tidak Mampu di DKI Bisa Dibiayai Pemprov untuk Masuk Swasta, Begini Syaratnya

- 14 Juni 2023, 08:57 WIB
Pemprov DKI membuka jalur PPDB Bersama bagi CPDB jalur afirmasi yang gagal pada jalur PPDB.
Pemprov DKI membuka jalur PPDB Bersama bagi CPDB jalur afirmasi yang gagal pada jalur PPDB. /Facebook PPDB Jakarta /

INFOTEMANGGUNG.COM - Daya tampung yang terbatas di tiap zonasi Sekolah Negeri khususnya Jakarta, Masih menjadi kendala para siswa terutama yang tidak mampu untuk masuk sekolah negeri yang dituju. 

Agar tetap bisa melanjutkan studi, Pemprov DKI memberi solusi dengan membantu membiayai peserta didik tidak mampu yang gagal masuk jalur PPDB melalui PPDB Bersama. Adapun biaya berasal dari APBD DKI Jakarta.

Syarat untuk bisa mendapat bantuan Pemprov untuk PPDB bersama adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 51 Soal Pretest PPG Guru SD 2023, Contoh / Prediksi Soal Pretest PPG Daljab Guru SD, Bisa Dipakai untuk Mempe

Syaat PPDB Bersama 2023 Jakarta

- Warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

- Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023.

- Merupakan calon siswa afirmasi prioritas pertama, yaitu penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP.

- Siswa afirmasi prioritas kedua, yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, anak pengembudi Trans Jakarta bus kecil, dan anak pekerja/buruh penerima KPJ.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Facebook PPDB Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x