Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani PPPK, Simak Informasi Terbaru Beserta Ketentuannya!

- 16 Mei 2023, 11:49 WIB
Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani PPPK, Simak Informasi Terbaru Beserta Ketentuannya!
Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani PPPK, Simak Informasi Terbaru Beserta Ketentuannya! /pexels.com/ Antoni Shkraba/

INFOTEMANGGUNG.COM – Tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK merupakan salah satu persyaratan dalam administrasi yang akan diajukan sebagai berkas peserta yang lulus dalam seleksi.

Ketika dinyatakan lulus, CPNS maupun PPPK diminta untuk melengkapi pemberkasan yang nantinya akan menjadi bahan penilaian, salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemenag! 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah Dibuka Sampai 30 April 2023

Biasanya para peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan tenggang waktu untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang.

Lalu, bagaimana caranya untuk melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK? Simak informasi terbaru beserta persyaratan di bawah ini!

Informasi dan Ketentuan Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani PPPK Terbaru

Mengumpulkan berkas yang menyatakan bahwa peserta lulus seleksi CPNS dan PPPK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani merupakan hal yang wajib.

Sebab melalui surat keterangan tersebut dapat dipastikan bahwa peserta yang nantinya akan bergabung didalam pemerintah merupakan orang yang sehat dan bisa melakukan tugasnya dengan benar.

Baca Juga: PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, Wajib Waspada

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x