PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, Wajib Waspada

- 18 April 2023, 11:33 WIB
PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB,
PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, /naikpangkat.com/

Setidaknya ada empat alasan utama yang membuat guru honorer batal mendapat posisi PPPK 2022. Hal ini sudah tertuang dalam PermenPAN-RB yang didalamnya mencantumkan beberapa kondisi yang bisa membuat penerimaan batal.

Kondisi pertama yang dipatenkan adalah mengundurkan diri. Ada kemungkinan peserta akan mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus oleh BKN. Kejadian seperti ini juga sudah pernah terjadi pada penerimaan tahun sebelumnya.

Akhirnya, aturan diperketat dan akan ada sanksi yang dikenakan. Atas dasar tersebut, peserta tidak bisa asal melakukan proses pengunduran diri. Jika memang terjadi, maka posisinya akan digantikan oleh peserta lain.

Baca Juga: Komplit! Contoh Soal UMPTKIN 2023 dan Kunci Jawabannya, Yuk Jawab Soal UM-PTKIN 2023 Lengkap Terbaru

Kemudian untuk alasan yang kedua adalah kurang lengkapnya dokumen sesuai batas waktunya. Jika dokumennya tidak lengkap, maka guru honorer peserta PPPK akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Untuk alasan ketiga dikarenakan syarat yang diserahkan tidak sesuai dengan kualifikasi. Baik itu dari segi pendidikan atau data pendukung lainnya. Hal ini tentu diseleksi ketat karena peserta juga sangat banyak.

Kemungkinan terakhir yang bisa saja terjadi adalah meninggal. Saat peserta meninggal, maka sudah secara otomatis terjadi pembatalan kelulusan. Ketentuan ini sudah tertuang dengan jelas dalam aturan.

Apabila peserta mendapat salah satu dari empat kondisi tersebut, maka PPK wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pihak bersangkutan. Proses ini juga didukung dengan dokumen tambahan yang terkait dengan kondisinya.

Jika peserta terkait meninggal, maka dokumen berupa akta kematian juga harus dilampirkan. Dokumen ini akan menjadi syarat pendukung dan bukti sah bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi yang dinyatakan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah