INFOTEMANGGUNG.COM - Perjalanan untuk menjadi seorang guru PNS, sangatlah panjang bahkan melalui beberapa tahap seleksi. Sedangkan salah satu syarat untuk menjadi seorang PNS yaitu terpaut batasan usia untuk dapat menjadi seorang PNS.
Baru-baru ini beredar berita terkait adanya batasan usia yang digunakan sebagai suatu syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK. Hal ini juga yang menjadi salah satu kekhawatiran para honorer.
Hal tersebut tentunya juga membuat para guru honorer yang telah lama mengabdi, meninggalkan banyak rasa kekecewaan. Terlebih bagi Mereka yang telah memasuki usia 46 tahun.
Persyaratan untuk dapat menjadi seorang PNS bahkan telah diatur oleh RUU ASN. Persyaratan mengenai tenaga honorer yang diangkat menjadi seorang PNS telah diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 2014.
Selain hal tersebut RUU ASN, juga menyebutkan bahwa selain dari batasan usia ada juga persyaratan lainnya. Persyaratan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes juga diharuskan memenuhi ketentuan.
Ketentuan tersebut biasanya mengenai ketentuan pada masa kerja, administrasi, serta ketentuan-ketentuan lainnya. Ada juga ketentuan dalam bidang fungsional yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS yaitu, honorer guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.