Tetapi warga negara Indonesia, juga memiliki hak serta kewajiban untuk membela negara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dalam kelanjutan hidup bangsa serta negara Indonesia.
Pengertian dari upaya bela negara: kesediaan masyarakat memberikan sesuatu tanpa ada pamrih atau rela berkorban untuk melindungi, mempertahankan dan memajukan bangsa.
Peraturan Undang-Undang yang Mengatur Bela Negara
Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur bela negara terdapat di:
- UUD NRI tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Walau Indonesia telah memproklamirkan kebebasan bangsa Indonesia tahun 1945 tidak serta merta bangsa ini bebas dari tangan penjajah, khususnya Belanda. Belanda belum mengakui keabsahan kemerdekaan Indonesia.
Belanda menilai sebagai negara pemenang dari Perang Dunia ke-2, menyatakan dirinya berhasil mengalahkan Jepang dan mengatasnamakan dirinya sebagai penguasa yang sah untuk Indonesia.
Oleh karenanya, saat Indonesia merdeka, Belanda menolak keras mengakui Indonesia sebagai suatu negara dan Belanda masih punya hak serta ingin kembali merebut kekuasaan atas Hindia Belanda.
Baca Juga: Rangkuman IPA Kelas 9 Bab 9 Semester 2 Tanah dan Keberlangsungan Kehidupan