INFOTEMANGGUNG.COM - Rangkuman PKN kelas 9 bab 6 Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk semester dua jenjang SMP dan MTs secara padat dan ringkas.
Rangkuman PKN kelas 9 bab 6 merupakan bab terakhir untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kelas 9. Yang dipelajari: upaya bela negara, ketentuan-ketentuan konstitusional tentang bela negara, dan juga perwujudan bela negara di berbagai dimensi kehidupan.
Baca Juga: Rangkuman IPA Kelas 9 Bab 10 Teknologi Ramah Lingkungan, Lengkap namun Ringkas
Makna dari Bela Negara
Menurut UUD 1945 pasal 27 ayat 3: setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban dalam pembelaan negara. Upaya bela negara ini menjadi dasar kewajiban manusia yang menjadi kehormatan untuk setiap warga negara.
UU nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang pertahanan negara dan UU no. 3 tahun 2002 menjelaskan lebih detail tentang Pertahanan Negara.
Pertahanan negara yang dimaksud dengan bela negara memiliki makna mengenai sikap serta perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945 yang menjamin kelangsungan hidup bangsa serta negara.
Disimpulkan: bela negara bukan hanya tugas serta tanggung jawab pihak keamanan seperti kepolisian serta TNI yang berdasarkan teknik serta strategi militer saja.