Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut

- 2 Februari 2023, 12:54 WIB
Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut
Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut /pexels.com/Sora Shimazaki/

INFOTEMANGGUNG.COM – Terkait tentang sebutkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, akan dibahas dalam tulisan berikut.

Mari simak telebih dahulu tentang apa itu landasan hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Landasan Hukum

landasan hukum adalah dasar yang menjadi acuan bagi pembentukan dan pelaksanaan suatu hukum.

Baca Juga: Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah

landasan hukum dapat berupa peraturan undang-undang, konstitusi, hukum adat, kebiasaan, atau prinsip-prinsip yang berlaku secara universal.

landasan hukum memastikan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang sesuai dengan asas-asas keadilan dan hak asasi manusia.

landasan hukum juga membantu memastikan bahwa hukum tersebut bersifat objektif dan bersifat dalam pelaksanaannya, dan menjaga agar hukum tidak dipakai untuk kepentingan tertentu saja.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan adalah proses pendidikan yang membekali individu dengan pengetahuan, sikap, dan nilai-nilai tentang kewarganegaraan dan hak asasi manusia.

Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan sikap dan perilaku yang baik sebagai warga negara, seperti toleransi, partisipasi aktif, dan tanggung jawab sosial.

Tujuannya adalah untuk menciptakan individu yang memahami dan mampu melaksanakan tugas dan hak sebagai warga negara dan menjaga keutuhan negara dan masyarakat.

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945

Pendidikan Kewarganegaraan juga membekali siswa dengan pengetahuan tentang hukum, demokrasi, dan sistem pemerintahan yang berlaku di negara mereka.

Terkait tentang sebutkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, akan dibahas sebagai berikut:

Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan!

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education (2018), yang ditulis Baso Madiong, dkk, terkait sebutkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan didasarkan pada:

  1. Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  3. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu materi pembelajaran yang wajib dan penting bagi setiap siswa di sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Tujuan utama pembelajaran ini adalah untuk menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air yang didasarkan pada nilai-nilai budaya dan filsafat Pancasila.

Baca Juga: Apa Pentingnya Pelaksanaan Hak Asasi Warga Negara untuk Mendapatkan Pendidikan?

Demikianlah pembahasan mengenai sebutkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga dapat membantu dalam menambah wawasan pembaca.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x