Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945

- 4 Januari 2023, 11:05 WIB
Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945
Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945 /pexels.com/Pragyan Bezbaruah/

INFOTEMANGGUNG.COM - Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945.

Pendidikan merupakan hak bagi warga Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945, yaitu pada

  • pasal 28C ayat 1
  • pasal 28E ayat 1
  • pasal 31 ayat 1 - 5

Baca Juga: Inilah Program Terobosan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Guna Kejar Ketertinggalan

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945. Berikut merupakan bunyi pasal 28 UUD 1945 yang membahas tentang hak pendidikan.

Bunyi Pasal 28C Ayat 1

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Bunyi Pasal 28E Ayat 1

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945. Berikut merupakan bunyi pasal 31 UUD 1945 yang membahas tentang hak pendidikan dan kewajiban Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x