INFOTEMANGGUNG.COM - Sistem pendidikan dalam gerakan pramuka berlandaskan pada hal ini, yaitu mari disimak dalam artikel ini lebih lanjut.
Sistem pendidikan dalam gerakan pramuka berlandaskan pada kode kehormatan pramuka yang terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 7 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2), yang berbunyi:
Pasal 7 ayat (1), berbunyi:
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 6 ayat (2), berbunyi:
Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Sistem pendidikan dalam gerakan pramuka berlandaskan pada kode kehormatan pramuka yang terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.