Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah

- 3 Januari 2023, 09:42 WIB
Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah
Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah /Instagram @fendiijulian/

INFOTEMANGGUNG.COM - Membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah, karena pendidikan merupakan hak asasi setiap anak yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan membiayai khususnya di pendidikan dasar.

Hal ini tertuang dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang wajib bagi semua anak usia sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Program Terobosan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Guna Kejar Ketertinggalan

Membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah. Pendidikan dasar merupakan jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia dini hingga remaja awal. Pendidikan dasar terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

  1. Taman Kanak-Kanak (TK) atau Play Group adalah jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia 3-4 tahun. TK biasanya menggunakan metode pembelajaran yang bersifat permainan dan bermain.
  2. Sekolah Dasar (SD) adalah jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia 6-12 tahun. Sekolah dasar memberikan pendidikan dasar yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan oleh siswa.
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia 12-15 tahun. Sekolah menengah pertama memberikan pendidikan yang lebih mendalam dibandingkan dengan sekolah dasar, dan mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang sekolah menengah atas.

Membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah. Pendidikan dasar merupakan salah satu jenis pendidikan yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya, karna pendidikan ini penting bagi perkembangan anak-anak dan remaja, sehingga penting bagi negara untuk membiayai dan menyediakan fasilitas yang memadai untuk pendidikan dasar tersebut.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pendidikan dasar yang gratis bagi semua anak usia sekolah.

Ini artinya bahwa pemerintah harus membiayai semua biaya pendidikan dasar yang ditanggung oleh warga negara, termasuk biaya sekolah, buku, dan seragam sekolah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x