Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut

- 2 Februari 2023, 12:54 WIB
Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut
Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut /pexels.com/Sora Shimazaki/

Tujuannya adalah untuk menciptakan individu yang memahami dan mampu melaksanakan tugas dan hak sebagai warga negara dan menjaga keutuhan negara dan masyarakat.

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945

Pendidikan Kewarganegaraan juga membekali siswa dengan pengetahuan tentang hukum, demokrasi, dan sistem pemerintahan yang berlaku di negara mereka.

Terkait tentang sebutkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, akan dibahas sebagai berikut:

Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan!

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education (2018), yang ditulis Baso Madiong, dkk, terkait sebutkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan didasarkan pada:

  1. Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  3. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu materi pembelajaran yang wajib dan penting bagi setiap siswa di sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Tujuan utama pembelajaran ini adalah untuk menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air yang didasarkan pada nilai-nilai budaya dan filsafat Pancasila.

Baca Juga: Apa Pentingnya Pelaksanaan Hak Asasi Warga Negara untuk Mendapatkan Pendidikan?

Demikianlah pembahasan mengenai sebutkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga dapat membantu dalam menambah wawasan pembaca.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x