Memberi Jawab atas Pertanyaan Presiden dan Memberi Saran/Pertimbangan Merupakan Wewenang dari Lembaga Apa?

- 1 Februari 2023, 10:16 WIB
Memberi Jawab atas Pertanyaan Presiden dan Memberi Saran/Pertimbangan Merupakan Wewenang dari Lembaga Apa?
Memberi Jawab atas Pertanyaan Presiden dan Memberi Saran/Pertimbangan Merupakan Wewenang dari Lembaga Apa? /tangkapan layar wantimpres.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan memberi saran/pertimbangan merupakan wewenang dari lembaga berikut ini, akan coba dibahas dalam artikel ini.

Berkaitan dengan wacana: memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan memberi saran/pertimbangan merupakan wewenang dari lembaga apa. Akan coba dibahas sebagai informasi atau referensi pengetahuan.

Jika pembaca mencari informasi tentang siapa yang memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan memberi saran/pertimbangan merupakan wewenang dari lembaga apa? Maka dalam artikel ini akan coba membahasnya.

Baca Juga: 4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak

Lembaga yang berwenang memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan memberi saran/pertimbangan adalah Wantimpres.

Wantimpres

Memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan memberi saran/pertimbangan merupakan wewenang dari lembaga Wantimpres.

Lembaga Wantimpres memiliki wewenang memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan memberikan saran/pertimbangan.

Berdasarkan UU No. 19 tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan memiliki tanggung jawab kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: wantimpres.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x