Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan

- 22 Desember 2022, 13:49 WIB
Berikut Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan
Berikut Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan /pexels.com/Leeloo Thefirst/

INFOTEMANGGUNG.COM – Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan, akan dibahas dalam artikel ini, silahkan disimak.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan hasil kurang antara penghasilan bersih dengan penghasilan bebas pajak.

Sedangkan, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan kepada seorang Warga Negara Indonesia yang telah bekerja dan memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta per bulan. Aturan ini berlaku untuk mereka yang bekerja di dalam maupun luar negeri, dan dibayarkan sekali dalam satu tahun.

Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • PPh yang dibebankan untuk wajib pajak secara pribadi, yaitu karyawan atau non karyawan (pengusaha);
  • PPh yang dikenakan untuk suatu perusahaan atau badan.

Baca Juga: Ada Fenomena Solstis pada 22 Desember 2022, Apakah berdampak pada Indonesia?

Hal yang pertama yang harus dilakukan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan adalah, hitung terlebih dahulu berapa penghasilan bersih (neto) dalam satu tahun. Berikut rincian penjelasan yang lebih lengkap:

Menghitung Penghasilan Bersih (Neto) dalam Satu Tahun
Langkah awal perhitungan ini mengacu pada pendapatan kamu dalam satu tahun, ditambah dengan tunjangan jika ada. Nah, pendapatan dan tunjangan tersebut merupakan penghasilan kotor (bruto).

Kemudian untuk menghitung penghasilan bersih (neto) yaitu dengan cara mengurangi total penghasilan kotor (bruto) dengan biaya-biaya wajib seperti, biaya pensiun, kredit atau hutang lainnya.

Langkah selanjutnya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan adalah mengetahui besaran PTKP.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ocbcnisp.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x