4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak

- 22 Desember 2022, 11:43 WIB
4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak
4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak /pexels.com/Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM – Wajib pajak bisa melakukan 4 prosedur ini, untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam proses persidangan kasus di pengadilan pajak, akan dibahas dalam artikel ini, silahkan disimak.

Sengketa pajak bisa terjadi ketika adanya ketidaksepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak, seperti contohnya sebegai berikut:

  1. Adanya ketidakpuasan wajib pajak terhadap kebijakan pajak yang berlaku;
  2. Adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan Ditjen Pajak;
  3. Adanya perbedaan tentang cara perhitungan jumlah pajak, yaitu jumlah yang harus disetorkan wajib pajak kepada negara;
  4. Adanya keberatan wajib pajak atas penetapan sanksi denda pajak.

Baca Juga: Pandangan Pemuda Tentang Pemilu 2024, Harapannya Harus Ideal, Ini Kata Ketua Umum PB HMI

Maka untuk menyelesaikan keempat sengketa tersebut, wajib pajak bisa melakukan 4 prosedur ini untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam proses persidangan kasus di pengadilan pajak, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengajukan keberatan
  2. Mengajukan gugatan
  3. Permohonan banding
  4. Pemohonan peninjauan kembali

1. Mengajukan Keberatan

Hal ini bisa diajukan jika wajib pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak seperti yang sudah diatur secara hukum.

Mengajukan keberatan bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Namun jika jangka waktu tersebut lewat, maka wajib pajak harus menunjukkan alasan yang memang bisa diterima bahwasanya itu diluar kuasanya.

Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung

2. Mengajukan Gugatan

Pengajuan gugatan atas pelaksanaan pajak telah diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2002, “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: advosquare.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x