Hal-Hal Apa saja yang Mengharuskan Dilakukan Pemeriksaan Cepat oleh Pengadilan Pajak telah Diatur dalam UU

- 22 Desember 2022, 20:29 WIB
Hal-Hal Apa saja yang Mengharuskan Dilakukan Pemeriksaan Cepat oleh Pengadilan Pajak telah Diatur dalam UU
Hal-Hal Apa saja yang Mengharuskan Dilakukan Pemeriksaan Cepat oleh Pengadilan Pajak telah Diatur dalam UU /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM - Hal-Hal apa saja yang mengharuskan dilakukan pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Pajak telah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002.

Pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Pajak merupakan proses pemeriksaan atau persidangan dengan acara cepat yang dilaksanakan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Baca Juga: Butir Pertama Piagam Jakarta Diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa, Ini Pandangan Bung Hatta

Pemeriksaan dengan acara cepat oleh Pengadilan Pajak telah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002, pada bagian keenam, tentang pemeriksaan dengan acara cepat, pasal 65 sampai 68, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 65

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 66

[1] Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:

  1. Sengketa Pajak tertentu;
  2. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
  3. Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
  4. Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

[2] Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).

Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung

Pasal 67

Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenkeupedia.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x