Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya!

- 10 Januari 2023, 12:32 WIB
Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya!
Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya! /Pexels/ Vlada Karpovich/pexels.com

INFOTEMANGGUNG.COM - Hak dan kewajiban walau berbeda tidak terpisahkan. Begini jawaban dari pertanyaan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang. Simak ulasan berikut, lengkap beserta pembahasannya. 

Ada sebuah petanyaan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban. Pada dasarnya, pelaksanaan hak beserta kewajiban harus dilakukan secara seimbang. 

Hak serta kewajiban selalu hidup berdampingan baik di dalam kalangan masyarakat, hingga pada struktur pemerintahan. Dapat dikatakan, antara hak serta kewajiban memiliki kaitan erat satu sama lain.  

Lantas, antara hak serta kewajiban, manakah yang harus ditunaikan lebih dahulu? Secara pelaksanaannya, kewajiban seharusnya lebih dulu dilakukan daripada hak. Karena, jika kita telah melakukan kewajiban, maka sudah pasti kita akan mendapatkan hak untuk diri kita. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32 nomor 1 dan 2, Uji Kompentensi: Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak tidak boleh dilakukan lebih dahulu daripada kewajiban. Karena kewajiban merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh seseorang. Jika kita tidak melakukan kewajiban, maka tidak bisa mendapatkan hak. 

Mengutip dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, pengertian dari hak itu sendiri ialah segala sesuatu yang harus didapatkan secara penuh tanggung jawab. 

Sedangkan pengertian dari kewajiban menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kewajiban ialah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia atau membina kemanusiaan. 

Oleh sebab itu, apabila kita telah melakukan tugas kita, maka sudah pasti kita akan mendapatkan sesuatu dari hasil tugas yang telah kita kerjakan.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x