INFOTEMANGGUNG.COM - Kali ini kita akan menguraikan jawaban soal dalam hal melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
Dari soal tersebut dianalisis keterkaitan 3 (tiga) ketentuan khusus bagi korporasi dalam hal melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
Mari kita mulai menjawabnya:
Soal:
Dengan dijadikannya korporasi sebagai subjek tindak pidana, maka sistem pidana dan pemidanaannya juga harus berorientasi pada korporasi, yang berarti ada ketentuan khusus mengenai:
(1) kapan dikatakan korporasi melakukan tindak pidana,
(2) siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dan
(3) jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi.
Silakan dianalisis keterkaitan 3 (tiga) ketentuan khusus bagi korporasi dalam hal melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
Jawabannya: