Silakan Dianalisis Keterkaitan 3 (Tiga) Ketentuan Khusus bagi Korporasi Dalam Hal Melakukan Tindak Pidana

- 26 April 2024, 08:33 WIB
Silakan Dianalisis Keterkaitan 3 (Tiga) Ketentuan Khusus bagi Korporasi Dalam Hal Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan
Silakan Dianalisis Keterkaitan 3 (Tiga) Ketentuan Khusus bagi Korporasi Dalam Hal Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan /Pexels.com / cottonbro studio/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kali ini kita akan menguraikan jawaban soal dalam hal melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.

Dari soal tersebut dianalisis keterkaitan 3 (tiga) ketentuan khusus bagi korporasi dalam hal melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.

Baca Juga: Please Identify Dari Siapa Memo Tersebut Dikirim? Who is the Sender of the Memo? Untuk Siapa Memo tersebut Di

Mari kita mulai menjawabnya:

Soal:

Dengan dijadikannya korporasi sebagai subjek tindak pidana, maka sistem pidana dan pemidanaannya juga harus berorientasi pada korporasi, yang berarti ada ketentuan khusus mengenai:

(1) kapan dikatakan korporasi melakukan tindak pidana,
(2) siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dan
(3) jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi.

Silakan dianalisis keterkaitan 3 (tiga) ketentuan khusus bagi korporasi dalam hal melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.

Jawabannya:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x