Berikut ini kewajiban yang patut dilakukan kita sebagai Warga Negara Indonesia:
- Wajib mentaati hukum serta pemerintah. Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
- Wajim turut serta dalam upaya bela negara yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
- Wajib menghormati HAM orang lain yang ada di pasar 28 J ayat 1 UUD 1945.
- Wajib turut serta mengikuti usaha dapal mempertahankan keamanan negara yang ada di pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
- Serta Wajib tunduk kepada pembatasan yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang yang terdapat di pasal 28 J ayat 2.
Kemudian, setelah melaksanakan semua kewajiban tersebut, apa saja hak yang kita dapatkan sebagai warga negara? berikut hak yang wajib kita dapatkan.
- Hak atas hidup serta mempertahankan kehidupan yang ada di pasal 28 A UUD ’45.
- Hak atas pekerjaan serta memiliki hidup yang layak yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45.
- Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta hak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta hak-hak lainnya yang tertuang dalam pasal 28 C ayat 1.
- Hak atas pengakuan jaminan, kepastian hukum yang adil, perlindungan, serta perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan pasal 28 D ayat 1.
- Hak milik pribadi, serta hak untuk hidup, hak merdeka, serta hak-hak lainnya yang tertuang seluruhnya dalam UUD tahun 1945.
Itulah jawaban yang tepat untuk menjawab pertanyaan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban. Semoga, jawaban yang tertera disini dapat membantu.***