Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya!

- 10 Januari 2023, 12:32 WIB
Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya!
Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya! /Pexels/ Vlada Karpovich/pexels.com

Berikut ini kewajiban yang patut dilakukan kita sebagai Warga Negara Indonesia:

  • Wajib mentaati hukum serta pemerintah. Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
  • Wajim turut serta dalam upaya bela negara yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
  • Wajib menghormati HAM orang lain yang ada di pasar 28 J ayat 1 UUD 1945. 
  • Wajib turut serta mengikuti usaha dapal mempertahankan keamanan negara yang ada di pasal 30 ayat 1 UUD 1945. 
  • Serta Wajib tunduk kepada pembatasan yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang yang terdapat di pasal 28 J ayat 2. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32 nomor 3-5, Uji Kompentensi: Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yan

Kemudian, setelah melaksanakan semua kewajiban tersebut, apa saja hak yang kita dapatkan sebagai warga negara? berikut hak yang wajib kita dapatkan. 

  • Hak atas hidup serta mempertahankan kehidupan yang ada di pasal 28 A UUD ’45. 
  • Hak atas pekerjaan serta memiliki hidup yang layak yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45.
  • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta hak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta hak-hak lainnya yang tertuang dalam pasal 28 C ayat 1.
  • Hak atas pengakuan jaminan, kepastian hukum yang adil, perlindungan, serta perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan pasal 28 D ayat 1. 
  • Hak milik pribadi, serta hak untuk hidup, hak merdeka, serta hak-hak lainnya yang tertuang seluruhnya dalam UUD tahun 1945. 

Itulah jawaban yang tepat untuk menjawab pertanyaan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban. Semoga, jawaban yang tertera disini dapat membantu.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x