Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban dan Penjelasannya

- 23 Desember 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi hak cipta. Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban yang Disertai Penjabaran Singkatnya!
Ilustrasi hak cipta. Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban yang Disertai Penjabaran Singkatnya! /Pixabay/Elf-Moondance/

INFOTEMANGGUNG.COM - Berikut ini kunci jawaban dari apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta?

Sebelum membahas jawaban serta penjabaran dari pertanyaan apa saja hal yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu hak cipta. 

Melansir dari situs hakpaten.id, hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketentuan dari peraturan UU yang berlaku. 

Baca Juga: Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual)

Dasar dari perlindungan hak cipta ini telah diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia untuk melindungi karya intelektual dari para pencipta karya tersebut. 

Beberapa Undang-undang yang berbicara tentang hak cipta seperti; UU Hak Cipta atau UUHC pertama yang tertuang pada UU no. 6 tahun 1982 yang berbicara tentang Hak Cipta. 

Lalu, diubah lagi dengan UU no. 7 tahun 1987, serta kembali berbah di tahun 1997 dengan UU no. 12 tahun 1997 kemudian berubah lagi di tahun 2002 dalam UU no. 19 tahun 2002 yang mengatur pelaksanaan dalam hak cipta yang masih berlaku hingga saat ini. 

Sebelum mengacu pada apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta, ada baiknya kita mengetahui apa saja ciptaan yang dapat dilindungi oleh UUHC. 

Baca Juga: Dapatkah Saudara Memberikan Analisa Saudara Terhadap Kasus Tersebut dari Perspektif Aparatur Perekonomian?

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: hakpaten.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x